BINTANG HUKUM – MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rspat paripurna menyampaikan berbagai rekomendasi mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 lalu.
Rekomendasi tersebut tertuang saat Rapat Paripurna penetapan keputusan DPRD Mura tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun 2025 dan penyampaian rekomendasi DPRD Mura tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura tahun anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).
Berbagai macam persoalan dan problematika yang terjadi menjadi perhatian serius, sehingga DPRD perlu memberikan catatan strategis serta rekomendasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Beberapa catatan sebagai rekomendasi DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas adalah sebagai berikut:
Pencapaian kinerja program dan kegiatan pembangunan tidak hanya sebatas output semata, namun harus mampu mencapai outcome, bahkan memberikan impact yang nyata bagi masyarakat.
SILPA yang terbentuk akibat ketidakcermatan dalam penyusunan anggaran, serta lemahnya pelaksanaan program, harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang.
Ketidaktercapaian target pendapatan daerah tentu akan mengganggu rencana belanja daerah yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mura dalam menyusun proyeksi pendapatan harus dilakukan secara realistis, terukur, dan berbasis potensi riil daerah. Pendapatannya harus lebih cermat dan terukur berdasarkan potensi yang sebenarnya.
Sektor pertanian dan perkebunan hendaknya memperoleh porsi perhatian yang lebih besar, karena kedua sektor tersebut menjadi sumber andalan kehidupan masyarakat Kabupaten Mura.
Strategi, program, dan kegiatan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat miskin harus mampu meminimalkan pengeluaran, namun sebaliknya juga harus dapat meningkatkan daya usaha dan pendapatan masyarakat miskin.
Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mura, terkait permasalahan NPC (National Paralympic Committee) dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas, bersama ini kami menyampaikan beberapa catatan terkait kondisi dan kebutuhan NPC di daerah, seperti keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, pembinaan atlet, kesejahteraan atlet dan pelatih, koordinasi dan sinergi, serta dukungan event dan kompetisi.
Sedangkan, untuk BPBD Mura, kami memberikan catatan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat. Disampaikan catatan terkait layanan hotline BPBD yang belum dimiliki.
Untuk Diskominfo Mura agar terus meningkatkan kinerja dalam mengatasi blank spot di daerah Mura. Kemudian, disarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan terpilah dengan baik (organik dan anorganik).
Sehingga, DPRD meminta agar pihak DLH dapat menjajaki peluang kerja sama atau menggandeng pihak ketiga (swasta/komunitas) dalam pengoperasian bank sampah. Model ini mencontoh keberhasilan kota lain yang mampu mengolah sampah secara mandiri dengan pemilahan yang ketat.
Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan serapan sampah, menggerakkan ekonomi sirkular, dan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, pihaknya menyarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengenai alasan mengapa Danau Aur bisa ramai dikunjungi, sementara tempat lain tidak.
Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Mura agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Kemudian, DPRD meminta kepada Bupati Mura agar dapat memfokuskan perhatian pada beberapa aspek penting, di antaranya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan faktor kunci dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi, pengawasan serta pemeliharaan rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran mengingat pentingnya pengelolaan dana publik yang efisien, pemberdayaan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur sehingga dapat meningkatkan keterlibatan serta manfaat bagi masyarakat, serta inovasi dalam teknologi konstruksi dan bahan ramah lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD menyarankan kepada Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pengairan Mura agar lebih meningkatkan profesionalisme pegawai melalui bimbingan teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sehingga dapat bekerja secara optimal dan maksimal pada saat di lapangan sehingga kualitas hasil pekerjaan pun dapat maksimal.
Dewan juga meminta Dinas PU Cipta Karya untuk cepat tanggap terhadap kendala PDAM yang sering rusak atau macet, serta segera melakukan perbaikan agar penggunaannya maksimal bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mura.
Kepada Bupati Mura, kami meminta untuk melakukan peningkatan pengawasan dan evaluasi kinerja, serta pemberdayaan guru-guru yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi kepala sekolah. Hal ini akan membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan di Kabupaten Musi Rawas.
DPRD meminta kepada Bupati Mura melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman agar menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sejalan dengan visi dan misi Musi Rawas Mantab. DPRD Kabupaten Mura juga menekankan agar meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada guna memaksimalkan hasil pekerjaan pada setiap kegiatan.
Kemudian, pihaknya memberikan apresiasi atas capaian kinerja Bappeda pada tahun 2025. Namun demikian, catatan kepada Bappeda sebagai koordinator perencanaan di Mura kiranya dapat lebih fokus pada perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur, pertanian, perkebunan, dan pendidikan secara merata pada setiap Kecamatan di Mura serta sesuai kebutuhan masyarakat yang telah diakomodir melalui tahap-tahap perencanaan.
Menanggapi catatan strategis itu, DPRD Kabupaten Mura memberikan beberapa rekomendasi yang pembidangannya merujuk kepada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga pemberian rekomendasi didasarkan pada permasalahan serta upaya penyelesaiannya.
Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ Bupati Mura ini dilandasi amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembangunan di Mura diharapkan mampu memberikan hasil nyata yaitu pro growth, pro poor, pro job, and pro environment, yakni dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura.
Sebab, rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan, dan lebih akuntabel.
Selain itu, diharapkan dari catatan strategis dan rekomendasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memperhatikannya sebagai bahan perbaikan dan dokumen perencanaan pada periode berikutnya, seperti RKPD tahun yang akan datang, RPJMD 2025–2030, maupun RPJPD. Sebab, sebagus apa pun rekomendasi yang diberikan tidak akan efektif apabila tidak ditindaklanjuti atau rendah pelaksanaan tindak lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud menyampaikan terima kasih kepada dewan yang telah menetapkan dan menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mura Tahun Anggaran 2025 yang langsung disampaikan oleh Ketua DPRD Mura.
Terlepas dari itu, ia yakin bahwa rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan merupakan saran terbaik sehingga rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mura di masa mendatang.
(Advektorial)
