Musi Banyuasin – [Bintang Hukum.Com] Sanga Desa ratusan masyarakat Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa turun lansung ke PT Sawitri Argaro Lestari (SAL) dalam tututan Tanah Desa Ngunang , Amdal diduga rusak oleh PT.SAL (11-3-2022.)
Dalam laporan Lembaga Swdaya Masayrakat (LSM) Kepada beberapa intansi, terkait setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD di Komisi II beberapa minggu yang lalu kemudian di telaa’h taem dari sekayu syarat Tuntutan tersebut taem dari Prokopimda Musi Banyuasi (Muba) lansung turun kelapangan yang di hadiri Asten I Bupati Musi Banyuasin, Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Musi Banyuasi dan Camat Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa berserta Angota dan Pemdes Desa Ngunang yang mewakili kepala desa Ngunang ,Lansung turun kelapangan guna mengkroscek atas laporan masyrakat Desa Ngunang melalui Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI)
Mustro Willopo yang merupakan Warga Desa Ngunang saat di wawancarai menjelaskan dan berharap agar ada solusi terkait dugaan kerusakan sungai lubuk Briak,Sungai Aliran batu puti,Sungai tutupan 12 , Sungai Pasehet dan Sungai Kemanyan, mengalami kerusakan dan di duga PT. Sawitri Agro Letrasi (PT.SAL)”

Lanjutnya Mustro Wollopo “Dimana tanah yang sudah di bebaskan tanah Aset Desa Ngunang oleh oknum yang tidak bertangung jawab agar bisa pihak penegak hukum melakukan penyelidikan,demi terwujudnya keadilan untuk masyarakat,”

Dari hasil Kroscek di lapangan tepat nya PT.SAL , Melalui kepala Dinas lingkungan hidup (DLH) saat di konfirmasi awak media ini kepala dinas lingkungan hidup menjelaskan
“Dari hasil pantauan dan Kroscek (12/4) akan kita RDP kan lagi di Kabupaten Musi Banyuasi atau di sekayu untuk di tidak lanjuti”Ungkap kepala dinas DLH (Ferry)