LBH Trisula Justisia Muratara Kecam Pembiaran Aktivitas PETI Diduga Cemari Lingkungan

MURATARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musi Rawas Utara (Muratara) melayangkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung tanpa tindakan tegas.

Dalam pernyataannya, LBH Trisula Justisia DPC Muratara melalui Ade Candra, SH, CPLL menilai telah terjadi pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sikap diam dan lambannya tindakan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut kelangsungan hidup masyarakat banyak yang bergantung pada ekosistem sungai,” ujar Candra, Selasa (14/5/2025).

Dijelaskannya, aktivitas PETI tidak hanya mencemari aliran sungai dengan limbah berbahaya, tetapi juga mengganggu mata pencaharian masyarakat, khususnya petani dan nelayan tradisional. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa lokasi tambang ilegal bahkan telah merambah kawasan lindung, termasuk kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Ini sangat membahayakan kelestarian hutan TNKS yang merupakan kawasan konservasi penting. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan ekologis akan semakin parah dan sulit dipulihkan,” tegasnya.

LBH Trisula Justisia menilai ketidakseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku PETI sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum lingkungan, tapi bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan berani melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang. LBH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban atau terdampak langsung dari aktivitas tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. LBH Trisula Justisia siap berdiri di garda terdepan untuk membela masyarakat dan menuntut keadilan lingkungan,” pungkas Ade Candra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muratara maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan dari LBH Trisula Justisia tersebut. ***

Pos terkait