BINTANG HUKUM – MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas atas nama Septiandri Arrosyidu, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Septiandri Arrosyidu resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menyampaikan ucapan selamat kepada Septiandri Arrosyidu atas pelantikan tersebut. Diharapkan, anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas dan dedikasi.
“Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Musi Rawas demi kemajuan daerah,” ujar pimpinan sidang.
Rapat Paripurna Istimewa berlangsung dengan khidmat dan menjadi bagian dari proses konstitusional untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif di Kabupaten Musi Rawas.
Dengan dilantiknya Septiandri Arrosyidu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan semakin optimal guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas. (Advektorial).
