“Oleh karenanya, untuk menyelesaikan silang pendapat antara para Pemohon dan DPR dalam memaknai frasa ‘dalam persidangan berikut’ sebaiknya dikembalikan sepenuhnya kepada MK sebagai The Sole Enterpreter of Constition,” terang Pantja yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Hukum Tata Negara Darurat
Ahli berikut yang dihadirkan DPR, Satya Arinanto menyampaikan pandangannya sehubungan dengan kesiagaan negara dalam kondisi krisis untuk menetapkan peraturan perundang-undangan untuk melegimasi keberlakuan hukum tata negara.
Kewenangan dalam bidang state of emergency ini memberikan kebolehan bagi Pemerintah untuk menunda sementara hak-hak warga negara selama masa darurat berlangsung.
Di samping itu, ada pula pengaturan dalam konstitusi yang memberikan ruang untuk membangun pendekatan check and balances yang berbeda dengan kondisi normal.
Oleh karenanya, Satya menyebutkan terhadap pengertian frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 UUD 1945 tidak selalu harus ditafsirkan sebagai kegentingan yang memaksa dalam perspektif/aspek politik.
Akan tetapi dapat juga didasarkan pada perspektif ekonomi, sebagaimana aspek yang menjadi landasan penerbitan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
“Dengan demikian penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memenuhi unsur ‘kegentingan yang memaksa’ di mana memang ancaman resesi ekonomi global yang sudah diprediksi akan terjadi.
Serta adanya stagnasi dan ketidakpastian dalam implementasi pascaputusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sehingga hal ini perlu ditanggulangi, agar tidak berdampak negatif bagi perekonomiann nasional,” terang Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini yang hadir secara langsung di Gedung MK.
Keterangan Saksi DPR
Berikutnya, Raden Pardede memberikan kesaksian sebagai ekonom yang diundang dalam proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang (Perppu 2/2022). Rapat ini diceritakan Raden dilaksanakan pada 14 Februari 2023 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusntara I, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Raden menjelaskan perlunya Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, karena situasi genting ekonomi dunia yang didasarkan pada kondisi ekonomi global pada saat itu, perlunya upaya negara dalam melakukan pencegahan krisis akibat dinamika ekonomi dan geopolitik global.